JENIS-JENIS ASURANSI DAN PERHITUNGANNYA
ASURANSI
Asuransi merupakan suatu pelimpahan Risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lainnya.
Pada pasal 246 KUHD dijelaskan bahwa: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.
Dari segi ekonomi, asuransi adalah suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.
Prinsip Dasar Asuransi
-
Insurable Interest
- Utmost Good Faith
- Indemnity
- Contribution
- Proximate Cause
- Subrogation
-
Dalam hukum tersebut terdapat ketentuan yang mewajibkan seseorang untuk membayar ganti rugi apabila orang tersebut karena kesalahannya menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Jenis-jenis asuransi:
- Asuransi Growing Trees
Asuransi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi aset bisnis anda di industri agribisnis. Contohnya adalah perlindungan puluha ribu hektar area perkebunan dengan total nilai pertanggungan ratusan milyar rupiah. Asuransi yang juga dikenal sebagai asuransi tanaman ini, melindungi tanaman perkebunan (perkebunan kelapa sawit, perkebunan karet dll) dari risiko antara lain kebakaran, bencana alam, kejatuhan pesawat, panas (akibat kebakaran), kerusakan tanaman karena serangan hewan/ternak dan RSMD ( Riot, Strike, and Malicious Damage).
- Asuransi alat berat
Semua alat berat dapat diasuransikan baik secara comprehensive maupun total loss only. Asuransi astra juga menyediakan jaminan tambahan terhadap resiko tanggung jawab hukum terhadap risiko tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga maupun kecelakaan diri bagi operator alat berat.
Alat-alat yang diproteksi dalam industri agribisnis antara lain bulldozer, crane, farm tractor, forklit, wheel loader dan lain-lain dengan perlindungan dari risiko kecelakaan, human error, bencana alam, tenggelam dan lainnya.
- Asuransi Harta Benda
Melindungi aset pabrik, kantor, gudang, mesin-mesin, stok, hingga kerugian finansial akibat adanya business interruption, dari risiko-risiko kebakaran, banjir, gempa bumi, dan kerusuhan (huru-hara).
Berbagai industri yang di-cover dengan property insurance antara lain pabrik pengolahan karet, kelapa sawit, tebu, teh, dan kopi. Khusus untuk pabrik CPO (Crude Palm Oil) beserta seluruh fasilitasnya.
- Asuransi Pengangkutan Barang
Memberikan perlindungan terhadap risiko pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lainnya seperti pengangkutan pupuk, bibit, hasil panen dan berbagai hasil olahan serta turunannya (kernel, CPO, minyak goreng), alat berat ataupun mesin-mesin produksi dengan menggunakan berbagai metode pengangkutan. Selain itu kami juga memberikan perlindungan yang dirancang khusus bagi cargo curah yang bersifat cair, seperti CPO dan semua jenis minyak nabati lainnya.
- Asuransi Kendaraan Bermotor
Melindungi kendaraan bermotor anda dari risiko kerusakan sebagian maupun total loss, selama penanggungan dijalan raya, wilayah perkebunan, dan juga selama kendaraan berada dalam pengangkutan.
Contoh Perhitungan Asuransi
ACA ALLRISK: Harga sampai dengan 125.000.000
115.000.000 x 3.44% = Rp. 3,956,000,-
Administrasi Rp. 37,000
Total Premi yang harus dibayarkan/Tahun =Rp. 3,993,000,-
ACA OTOMATE: Harga 101.000.000 – 125.000.000
Rp. 115,000,000.- x4,02% = Rp. 4,623,000,-
Administrasi Rp. 37,000
Total Premi yang harus dibayarkan/Tahun =Rp. 4,660,000,-


