JENIS-JENIS ASURANSI DAN PERHITUNGANNYA

ASURANSI

Asuransi merupakan suatu pelimpahan Risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lainnya.

Pada pasal 246 KUHD dijelaskan bahwa: Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu.

Dari segi ekonomi, asuransi adalah suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.

Prinsip Dasar Asuransi

  1. Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
  1. Utmost Good Faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang diasuransikan baik diminta maupun tidak.
  1. Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian.(KUHD pasal 252 dan dipertegas dalam pasal 278)
  1. Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan Indemnity.
  1. Proximate Cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
  1. Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar. Dalam KUHD pasal 284 subrogasi timbul sehubungan dengan tanggung jawab orang yang menimbulkan kerugian pihak lain.
  1. Dalam hukum tersebut terdapat ketentuan yang mewajibkan seseorang untuk membayar ganti rugi apabila orang tersebut karena kesalahannya menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Jenis-jenis asuransi:

  1. Asuransi Growing Trees

Asuransi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi aset bisnis anda di industri agribisnis. Contohnya adalah perlindungan puluha ribu hektar area perkebunan dengan total nilai pertanggungan ratusan milyar rupiah. Asuransi yang juga dikenal sebagai asuransi tanaman ini, melindungi tanaman perkebunan (perkebunan kelapa sawit, perkebunan karet dll) dari risiko antara lain kebakaran, bencana alam, kejatuhan pesawat, panas (akibat kebakaran), kerusakan tanaman karena serangan hewan/ternak dan RSMD ( Riot, Strike, and Malicious Damage).

  1. Asuransi alat berat

Semua alat berat dapat diasuransikan baik secara comprehensive maupun total loss only. Asuransi astra juga menyediakan jaminan tambahan terhadap resiko tanggung jawab hukum terhadap risiko tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga maupun kecelakaan diri bagi operator alat berat.

Alat-alat yang diproteksi dalam industri agribisnis antara lain bulldozer, crane, farm tractor, forklit, wheel loader dan lain-lain dengan perlindungan dari risiko kecelakaan, human error, bencana alam, tenggelam dan lainnya.

  1. Asuransi Harta Benda

Melindungi aset pabrik, kantor, gudang, mesin-mesin, stok, hingga kerugian finansial akibat adanya business interruption, dari risiko-risiko kebakaran, banjir, gempa bumi, dan kerusuhan (huru-hara).

Berbagai industri yang di-cover dengan   property insurance antara lain pabrik pengolahan karet, kelapa sawit, tebu, teh, dan kopi. Khusus untuk pabrik CPO (Crude Palm Oil) beserta seluruh fasilitasnya.

  1. Asuransi Pengangkutan Barang

Memberikan perlindungan terhadap risiko pengangkutan barang dari satu tempat ke tempat lainnya seperti pengangkutan pupuk, bibit, hasil panen dan berbagai hasil olahan serta turunannya (kernel, CPO, minyak goreng), alat berat ataupun mesin-mesin produksi dengan menggunakan berbagai metode pengangkutan. Selain itu kami juga memberikan perlindungan yang dirancang khusus bagi cargo curah yang bersifat cair, seperti CPO dan semua jenis minyak nabati lainnya.

  1. Asuransi Kendaraan Bermotor

Melindungi kendaraan bermotor anda dari risiko kerusakan sebagian maupun total loss, selama penanggungan dijalan raya, wilayah perkebunan, dan juga selama kendaraan berada dalam pengangkutan.

Contoh Perhitungan Asuransi

ACA ALLRISK:  Harga sampai dengan 125.000.000

115.000.000 x 3.44% = Rp. 3,956,000,-

Administrasi Rp. 37,000

Total Premi yang harus dibayarkan/Tahun =Rp. 3,993,000,-

ACA OTOMATE:  Harga 101.000.000 – 125.000.000

Rp. 115,000,000.- x4,02% = Rp. 4,623,000,-

Administrasi Rp. 37,000

Total Premi yang harus dibayarkan/Tahun =Rp. 4,660,000,-

Konsultan Asuransi ACA

Agen Asuransi ACA
               Konsultan Asuransi ACA
 
Wilayah Cakupan :  Nasional
 
Asuransi Central Asia (ACA)
Gedung Infiniti Pondok Indah
Jl. TB Simatupang Kav. 3B
Jakarta Selatan 12310
 
Direct  : 021 2227 3104
HP      : 0814 11 11 0799 (M3)
            0851 051 88 999 (TSel)
 
email : hadi at mitraaca.com
           asuransiterbaikindonesia at gmail.com

Asuransi Mobil

https://www.asuransiasia.com/images/AXA/mobil/Asuransi-mobil-AXA-diskon15.jpg

Asuransi Travel Int

Nasabah Online

Kami memiliki 87652 guests dan tidak ada anggota yang online